Ayah di Samarinda Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD

Ayah di Samarinda Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD

MJ (44) pelaku yang menyetubuhi anak kandung sendiri kini mendekam di jeruji besi.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Seorang ayah berinisial MJ (44) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak SD hingga SMP, di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Tindakan asusila ini terungkap setelah pihak kepolisian di Polsek Palaran mendapat laporan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan (TRC PPA) Kaltim pada hari Selasa 30 Januari 2024.

Mendapat laporan dan informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung menindaklanjuti dengan mengejar pelaku yang tak lain adalah orang tua korban.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 28 Januari 2024.

"Sekitar pukul 19.20 wita pelaku  MJ(44) berhasil diamankan saat sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian dibawa ke Mako Polsek Palaran beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," jelas Zarma, Sabtu (3/2/2024).

Polisi kemudian menyeret Pelaku ke Mako Polsek Palaran untuk dimintai keterangan atas tindakan tak senonoh itu. Kepada Polisi, MJ mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak dua kali. Yakni saat korban berada di bangku kelas 4 SD dan kelas 2 SMP.

"Jadi pelaku ini orang tua kandung korban, sudah dua kali menyetubuhi anaknya sendiri," ungkapnya.

Dijelaskan Zarma, usai disetubuhi oleh ayahnya pada hari Minggu dinihari sekira pukul 03.00 WITA. Korban langsung mencari alamat Facebook TRC-PPA Kaltim, dan tak menunggu lama usaha tersebut membuahkan hasil. 

Selanjutnya, korban kemudian mendapati nomor telepon anggota TRC-PPA Kaltim dan langsung menghubungi nomor telepon tersebut sekaligus menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Korban ini lapor ke TRC PPA, kemudian dari tim TRC PPA melaporkan ke Polsek," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mako Polsek Palaran untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan UU  Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman 15 tahun penjara. Di tambah sepertiga hukumannya karena yang pelaku adalah orang tua korban," tegas Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: