Masalah Ekonomi Jadi Faktor Terbesar Penyebab Perceraian 497 Pasangan di Paser Selama 2023

 Masalah Ekonomi Jadi Faktor Terbesar Penyebab Perceraian 497 Pasangan di Paser Selama 2023

Ratusan perceraian terjadi di Kabupaten Paser selama 2023-(Disway/Awal)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Selama 2023 tercatat ada 497 perkara perceraian di Kabupaten Paser. Sebagian besar ditengarai karena masalah ekonomi.

Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Khairil Hidayat Agani melalui Panitera Muda Hukum, Khairuddin membeberkan jumlah cerai gugat yang dilayangkan istri kepada suami mendominasi selama 2023 jumlahnya mencapai 401 perkara gugat cerai suami.

Sisanya cerai talak dari sang suami sebanyak 96 perkara.

"Motif perceraian, masalah ekonomi dan pertengkaran terus menerus. Tidak ada penyebab lainnya yang mencolok," kata Khairuddin, Kamis (1/2/2024).

Pengadilan Agama telah memberikan ruang kepada pasangan suami istri (pasutri) melalui mediasi supaya hubungan perkawinan tetap berjalan.

Kendati demikian, upaya media selama sidang tersebut, tidak merubah keputusan keduanya. 

Keputusan yang paling bisa ditawarkan adalah urusan harta gono-gini dan hak asuh anak. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, pasangan yang mengajukan perceraian rata-rata usianya antara 35 hingga 50 tahun.

Sementara, status pekerjaan mayoritas dari masyarakat umum, dan tiga dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini data perceraian resmi di pengadilan. Di luar tentu saja masih ada lagi, seperti hubungan menggantung tanpa diproses ke pengadilan," tuturnya.

Pelayanan penanganan setiap perkara perceraian hingga putusan memakan waktu selama tiga bulan. "Biasanya sampai dua kali sidang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: