Kaltim Kembali Terima Dana Forest Carbon Partnership Fund untuk Desa dan Kelompok Masyarakat

Kaltim Kembali Terima Dana Forest Carbon Partnership Fund untuk Desa dan Kelompok Masyarakat

Diskusi Panel diseminasi memperkenalkan FCPF dan dampak positif di saluran yang dana insentif karbon ke desa dan kelompok masyarakat (Disway-Adhi)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Penyaluran dana insentif karbon untuk desa dan kelompok masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera direalisasikan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) terkait Perjanjian Penyaluran Dana Forest Carbon Partnership Fund (FCPF) bersama Direktur Eksekutif Kemitraan, untuk penyaluran dana insentif karbon ke desa dan kelompok masyarakat, di Ballroom Hotel Novotel, Rabu (31/1/2024).

Penandatanganan perjanjian antara kedua pihak merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi (Emission Reduction Payment Agreement), antara World Bank dan Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Saat ini, Indonesia telah menerima pembayaran di muka atau advance payment sebesar USD20,9 juta.

Sementara sisanya, sejumlah USD89,1 juta, diproyeksikan akan diterima setelah laporan pengurangan emisi yang disampaikan KLHK ke World Bank telah diverifikasi dan divalidasi. 

Dana tersebut akan disalurkan kepada penerima manfaat dari level nasional, sub nasional, hingga ke tapak (desa dan masyarakat).

Saat ini, dana dari pembayaran di muka atau DP tersebut telah disalurkan kepada sembilan pemerintah daerah di Kaltim (Pemprov dan kabupaten/kota) pada 2023. Didistribusikan melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Program FCPF merupakan uji coba dari Pembayaran Berbasis Kinerja (ResultBased Payment/RBP) oleh World Bank, yang mengevaluasi kinerja Provinsi Kalimantan Timur dalam menurunkan emisi melalui program REDD+ dari tahun 2019 hingga 2020, sebesar 22 juta ton CO2e. 

Atas pengurangan emisi tersebut, Pemerintah Indonesia yang dikomando oleh KLHK, bersama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, berhasil memperoleh komitmen pendanaan sebesar USD110 juta dari World Bank, yang disalurkan melalui BPDLH. 

Dalam seremonial penandatanganan perjanjian tersebut, dilakukan antara Direktur Utama BPDLH dan Direktur Eksekutif Yayasan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintah (Partnership for Governance Reform).

Kemitraan ini bertindak sebagai lembaga perantara untuk pendanaan program FCPF. Nantinya, dana tersebut akan disalurkan ke desa dan kelompok masyarakat.

Perjanjian tersebut dilakukan di kantor pusat BPDLH di DKI Jakarta, disaksikan secara daring oleh peserta kegiatan di Kaltim, dan menjadi momen penting bagi penyaluran ke penerima manfaat di tingkat tapak. 

Perjanjian tersebut menunjukkan komitmen kuat BPDLH dalam pendanaan program FCPF untuk desa dan masyarakat, yang menjadi garda terdepan dalam program REDD+.

"FCPF memberikan penghargaan lewat insentif pembayaran, kepada seluruh pelaku yang berkontribusi kepada program dan kegiatan pengurangan emisi," ungkap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: