RDP Nihil Hasil, Sopir Truk Batu Bara Harus Puasa Beroperasi

RDP Nihil Hasil, Sopir Truk Batu Bara Harus Puasa Beroperasi

ejeran truk roda 6 yang dipajang di halaman DPRD Paser dilengkapi dengan tuntutan para sopir. -Awal/Disway Kaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing antara sopir truk PS roda 6 yang mengangkut batu bara, dengan DPRD belum membuahkan hasil.

Para sopir yang harus melintas di jalan trans Kalimantan, poros Kalsel-Kaltim harus kembali bersabar untuk beroperasi. Khususnya saat melintas di jalan negara ruas Kecamatan Muara Komam-Batu Sopang-Kuaro.

Keputusan baru akan diketahui usai dilakukan pembahasan bersama dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.

"Intinya dari rapat ini kita masih menunggu hasil rapat di BBPJN Besok (Selasa, Red) di Kota Balikpapan," kata Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, Senin 8 Januari 2024.

Ia mengatakan, DPRD Paser tak mempunyai kewenangan memperbolehkan atau melarang aktivitas pengangkutan batu bara yang melintasi jalan umum, seperti yang dua pekan terakhir ini dikeluhkan oleh warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.

"Mudahan hasil besok (usai pertemuan dengan BBPJN) sesuai apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman sopir truk," terang Politisi PKB itu.

Sementara itu, salah seorang perwakilan sopir truk roda 6, Bambang, mengharapkan keputusan dari rapat BBPJN membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Yakni sopir truk pengangkut 'emas hitam' dapat kembali beroperasi.

"Kami memberi kesempatan kepada pihak terkait sebagai pengambil kebijakan agar bisa menyelesaikan masalah yang terjadi ini," harapnya.

Jika keputusan nanti tak sesuai dengan harapan atau tanpa penyelesaian, ia mengkhawatirkan akan ada hal-hal yang tidak diinginkan bakal terjadi.

"Ini masalah urusan perut, kebutuhan keluarga. Kami tetap menjaga kondusifitas jangan sampai terjadi konflik. Kita tunggu besok dan pasrahkan ke DPRD untuk memperjuangkan aspirasi kami," tutup Bambang.

Untuk diketahui, saat ini warga Desa Batu Kajang menutup jalan untuk angkutan batu bara lantaran dianggap merugikan masyarakat luas. penggunaan jalan Apalagi umum untuk kegiatan tambang dan melanggar peraturan pemerintah.

Larangan itu tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) ini para sopir datang ke Kantor DPRD dengan berbagai tuntutan yang ditempel di bagian depan truk. Sementara pada hearing hari ini perwakilan warga yang melakukan aksi blokade telah diundang untuk hadir. Namun tak ada yang datang alias absen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: