Batas Akhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024 pada 15 Januari, Cek Cara dan Prosedurnya.
Batas Akhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024 pada 15 Januari-Istimewa/Rahmadani-
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS:
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- menjalani rehabilitasi narkoba;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili;
- tertimpa bencana alam;
- bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id