Batas Akhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024 pada 15 Januari, Cek Cara dan Prosedurnya.

Batas Akhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024 pada 15 Januari, Cek Cara dan Prosedurnya.

Batas Akhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024 pada 15 Januari-Istimewa/Rahmadani-

- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

 

 Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS:

- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- menjalani rehabilitasi narkoba;

- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- pindah domisili;

- tertimpa bencana alam;

- bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id