EMPAT MASUK PRIORITAS

EMPAT MASUK PRIORITAS

Owa salah satu satwa dilindungi yang diamankan BKSDA di Berau, karena menjadi hewan peliharaan warga.(Bksda for Disway) TANJUNG REDEB, DISWAY - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), mencatat setidaknya ada puluhan satwa langka atau dilindungi di Kabupaten Berau. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono, Minggu (8/12). "Hasil temuan kami di lapangan setidaknya cukup banyak satwa dilindungi dan masuk dalam kategori terancam punah," ungkapnya. Satwa-satwa tersebut diantaranya, Penyu Hijau, Penyu Sisik, Beruang Madu, Orangutan, Bekantan, Owa, Kuau Raja, Tarsius, Enggang, Elang Laut, Cucak Hijau, Kijang, Rusa Sambar, Kancil, Trenggiling, Kucing Hutan, Lutung Perak, Kukang, Hiu Paus, dan macan dahan. Diungkapkan Dheny, satwa-satwa tersebut juga masuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Apalagi, di Berau juga terdapat 4 jenis satwa yakni Bekantan, Orangutan, Tarsius, dan Penyu yang masuk dalam 25 prioritas hewan yang paling dilindungi di Indonesia, berdasar penetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2016. (selengkapnya lihat grafis) “Keberadaannya harus dijaga atau dilestarikan, satwa ini juga akan ditingkatkan populasinya,” terangnya Diterangkannya, mayoritas satwa langka yang terdapat di Berau, termasuk dalam katagori apendiks I dan II. Untuk diketahui, Apendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), adalah daftar spesies (binatang dan tumbuhan) yang perdagangannya perlu diawasi. Sehingga aktivitas dagangnya harus dibatasi serta menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah. Satwa dan tumbuhan itu oleh CITES dikategorikan dalam tiga tingkatan yang disebut Apendiks. Tiga Apendiks CITES tersebut, yaitu Apendiks I, Apendiks II, dan Apendiks III. Di mana apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Sedangkan Apendiks II merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Sementara Apendiks III, adalah daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I. Hanya saja Dia mengakui, belum bisa memperkirakan ada berapa banyak populasi dari masing-masing satwa yang terdata tersebut. "Kalau jumlahnya memang kami belum bisa perkirakan. Yang jelas jumlahnya sedikit dan terancam punah," jelasnya. Seperti halnya Kuau Raja, awalnya tidak menyangka satwa tersebut hidup di wilayah Berau. "Kalau tidak salah ditemukan di wilayah Bidukbiduk, dan memang benar ada setelah anggota kami kesana mengidentifikasi," jelasnya. Pihaknya menduga, selain satwa-satwa yang sudah masuk dalam datanya, masih ada lagi satwa langka yang masih belum teridentifikasi. Pasalnya, hutan Berau terntasuk hutan hujan tropis yang menjadi tempat perlindungan bagi hewan langka. Ia juga menjelaskan, penyebaran hewan langka tersebut banyak tersebar di wilayah hulu dan pesisir. Seperti Segah, Kelay, Tabalar, hingga Bidukbiduk. "Kebanyakan berada di hutan lindung lesan, di pesisir selatan Berau, dan wilayah hutan lain di Berau," jelasnya. Guna mencegah populasi satwa semakin berkurang, pihaknya meminta peran serta masyarakat untuk ikut menjaga keberadaan satwa itu dengan cara melestarikan habitatnya dan tidak memburunya. Sebab diakui pihaknya, tidak bisa melakukan pengawasan sendiri tanpa bantuan dari masyarakat. "Peran masyarakat sangat penting dalam membantu melestarikan satwa-satwa langka ini. Dan kami juga berharap masyarakat melaporkan jika ada satwa langka yang dipelihara tanpa izin dari BKSDA," pungkasnya. (*ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: