Kemenkes RI: Surat Edaran Wajib Masker Hoaks

Kemenkes RI: Surat Edaran Wajib Masker Hoaks

Kemenkes memastikan Surat Edaran wajib masker yang beredar di media sosial hoaks. -(Kemenkes)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kasus COVID-19 kembali naik di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Kenaikan kasus ini diikuti beredarnya berbagai kabar terkait COVID-19 di media sosial.

Salah satunya soal kabar wajib mengenakan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.

Menanggapi informasi ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membantah pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang wajib menggunakan masker di Indonesia.

Dalam informasi yang beredar, dikatakan bahwa diwajibkan untuk kembali menggunakan masker mulai tanggal 15 Desember berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan no HK 02.01.Menkes/1042/2023.

Surat edaran palsu tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Kemkes melalui akun media sosialnya membantah telah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Meski demikian, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk memakai masker saat sakit atau di tempat umum yang beresiko tertular COVID-19.

Selain itu, penggunaan masker juga disarankan bagi lansia dan penyandang penyakit kronis.

Kemenkes juga meminta masyarakat untuk selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dalam penularan Covid-19.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyarankan untuk melakukan vaksin COVID-19 hingga dosis booster.

Bagi masyarakat yang mengalami sakit dengan gejala demam, batuk dan flu disarankan untuk langsung melakukan tes PCR COVID-19. Jika hasilnya positif diminta segera melakukan isolasi mandiri.

Sementara itu, jumlah kasus COVID-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat 12 orang per 16 Desember 2023 dan 2 orang dinyatakan sembuh. 

Dalam penambahan kasus COVID-19 di Kaltim, Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi penyumbang tertinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: