Pemenuhan Hak Anak, Langkah Awal Perlindungan
ilustrasi hak bermain anak.--
--
Kukar, nomorsatukaltim - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar menegaskan perlindungan anak harus dimulai dari pemenuhan hak-hak anak. Jika pemenuhan hak anak gagal, maka pencegahan kekerasan dan eksploitasi anak harus dilakukan.
“Jika anak tidak mendapatkan haknya, seperti hak untuk bersekolah, maka mereka akan rentan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Misalnya, ada anak yang dipukuli, atau ada anak yang bekerja sebagai tukang sapu padahal usia sekolah. Ini harus kita lindungi,” kata Saipul Anwar, jabatan fungsional kemasyarakatan DP3A Kukar, Jumat (8/12/2023).
Saipul menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan beasiswa bagi anak-anak yang terlantar. Program ini merupakan bagian dari program kabupaten kota layak anak yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Kita kerjasama dengan Dinas Pendidikan, ada anggaran dana wajib belajar 12 tahun, ada beasiswa diekstrak untuk anak terlantar. Makanya di Kukar itu betul-betul tidak ada yang terlantar karena program kabupaten kota layak anak itu adalah korban kekerasan dan eksploitasi ini betul-betul dijaga sampai ke pekerjaan anak,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya program-program tersebut, anak-anak di Kukar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa mengalami kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam melindungi hak-hak anak.
“Kita harapkan dengan adanya program-program ini, anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa kekerasan dan eksploitasi. Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam melindungi hak-hak anak, karena anak adalah aset bangsa yang harus kita jaga,” tutupnya. (*/Adv/dp3akukar_23)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: