Akademisi Kritik Kebijakan 'Mobil Antre BBM Malam' di Samarinda
Tampak antrean panjang kendaraan roda empat di SPBU Samarinda, Sabtu malam (9/12/2023). -(Antara)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang memisahkan waktu antre bahan bakar minyak (BBM) mendapat kritikan dari
Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo menilai, antrean BBM untuk mobil pada malam hari dan sepeda motor pada siang hari bukanlah solusi efektif. Tapi hanya menggeser zona waktu antrean saja.
"Kebijakan itu hanya menggeser zona waktu antrean, bukan solusi nyata," ujar Purwadi, dilansir dari Antara, Minggu (10/12/2023).
Akademisi Unmul ini menganggap, kebijakan ini tidak mengurangi antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM subsidi jenis pertalite di SPBU.
Bagi Purwadi, persoalan distribusi BBM di Samarinda bukan terkait kuota, tapi karena pengelolaan yang kurang tepat.
Meskipun disebut ada peningkatan permintaan, Pertamina juga belum mengeluarkan data terkait lonjakan permintaan BBM. Termasuk terkait dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Tanpa data yang pasti, lanjutnya, mustahil menemukan solusi efektif terhadap antrean BBM di Samarinda.
Purwadi meminta Pertamina membuka secara transparan data kuota BBM di Benua Etam agar dapat diakses secara digital oleh masyarakat.
Sebab, antrean panjang kendaraan di SPBU, salah satunya dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan stok BBM.
Ia menambahkan, transparansi data terkait stok BBM di SPBU juga menghindari pemborosan waktu akibat antrean yang tidak perlu.
"Itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik di sektor energi," ujarnya.
Purwadi juga menyoroti sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pihak-pihak terkait perlu melakukan inspeksi mendadak secara bersama ke SPBU-SPBU untuk mengetahui persoalan di lapangan.
Pembentukan Satgas Pengawas BBM, menurutnya perlu dioptimalkan agar satgas itu tidak hanya menjadi lembaga yang gemuk tanpa kinerja signifikan.
Diketahui, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/893/100.05 mengatur pembatasan waktu layanan kendaraan di SPBU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: