Tak Mau Sendirian Dibui, Nanang Ramis Janji Bongkar Kasus Korupsi di Paser
Tersangka OTT KPK, Abdul Nanang Ramis menyatakan siap membongkar kasus korupsi di Kabupaten Paser, Kaltim.-(Disway/ Istimewa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis menyatakan bakal membongkar praktik korupsi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia bakal membeberkan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Paser dalam kurun waktu 2020 - 2023 kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya ada salah satu bukti, dan saya bersedia memberikan bukti. Tolong," kata Nanang Ramis usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akhir November lalu.
Menurutnya, praktik korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berlangsung pada proyek pengadaan barang dan jasa.
"Pengadaan barang dan jasa, yang direkayasa oleh oknum-oknum di Pemerintahan Kabupaten Paser," lanjutnya menanggapi pertanyaan wartawan.
"Kami minta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dengan kondisi semacam ini," lanjutnya.
Nilai proyek yang dikorupsi, kata Nanang Ramis, jumlahnya sangat fantastis, mencapai triliunan rupiah.
"Saya tidak bisa menjelaskan berapa, nanti KPK. Yang jelas anggarannya sekitar Rp3 triliun," ungkapnya kepada wartawan.
Nanang Ramis menegaskan, dirinya memiliki bukti dan siap memberikan bukti tersebut kepada penyidik KPK.
"Siap..siap..siap," ujarnya berulang, saat wartawan ingin memastikan Nanang Ramis siap membeberkan bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, pernyataan pengusaha tertangkap OTT KPK pada ini dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Herman Setiawan.
Herman menyebut dirinya telah menyiapkan banyak bukti untuk membongkar praktik korupsi di Kabupaten Paser.
Namun, ia menyebut, bukti tersebut belum bisa disebarluaskan. "Tunggu saja tanggal mainnya," ucapnya kepada wartawan.
Herman berencana mengajukan kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membantu KPK dalam membongkar kasus korupsi di Pemkab Paser.
Sebelumnya, KPK menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis malam (23/11/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkap, OTT ini terkait dugaan kasus korupsi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
"Sejauh ini KPK tangkap 11 orang. Di antaranya penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta,” ujar Ali saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim melalui telepon.
Salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Abdul Nanang Ramis, selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: