Usai Oknum ASN, Oknum Honorer dan Mantan ASN di Dinas BPBD Juga Diamankan

Usai Oknum ASN, Oknum Honorer dan Mantan ASN di Dinas BPBD Juga Diamankan

Kapolresta Balikpapan AKBP Turmudi, Didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Balikpapan AKP Bambang Hardianto. (Andrie/Disway Kaltim) ==========

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Oknum anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan Agus Gunawan yang terlibat kasus narkoba jenis sabu, terus dikembangkan aparat kepolisian Polresta Balikpapan.

Setelah menangkap Agus yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), kepolisian juga berhasil mengamankan Huda yang berstatus honorer di BPBD serta Yulitri,  yang merupakan mantan ASN yang berdinas di BPBD juga.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Balikpapan AKBP Turmudi, saat melakukan konfrensi pers terkait pengungkapan kasus ini di halaman Mapolresta Balikpapan, Kamis (5/12/2019) sore.

"Setelah kita amankan yang ASN, kita gali informasi dari dia. Didapat Honorer di dinas yang sama. Kita gali lagi ternyata mereka ini ASN dan Honorer. Mendapat  barang dari mantan ASN yang pernah satu dinas," ujar Kapolresta Balikpapan AKBP Turmudi, didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Balikpapan AKP Bambang Hardianto.

Lanjut Kapolresta, peran dari Agus Gunawan dan Huda adalah sebagai pemakai sabu. Sedangkan Yulitri adalah bandar atau pengedar sabu kepada kedua temannya ini.

"Perannya berbeda-beda ya. Yang ASN dan Honor ini hanya pengguna, tapi yang mantan ASN pengedar," tambah Kapolresta Balikpapan.

Dengan ditemukannya satu rangkaian dari kasus ini, kepolisian masih terus mengembangkannya, apakah dalam hal ini ada keterlibatan pihak lain, yang justru dilakukan oleh ASN lainnya.

"Kita terus masih kembangkan, apa ada ASN atau Honorer lain yang terlibat. Karena mereka ini disatu Dinas," ujarnya.

Dari tangan ketiga tersangka ini, kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya sabu seberat 9 gram. Dan akibat perbuatannya, kini ketiganya harus merasakan dinginnya sel Mapolresta Balikpapan serta diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun. (bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: