Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda yang Viral di Samarinda
Dua pelaku penganiayaan menggunakan sajam ditangkap Polisi. Aksi pelaku terekam CCTV..-(Disway/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Anggota Polsek Sungai Kunjang, Samarinda berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terekam video viral di media sosial.
Melalui rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang pria di Samarinda diserang dua orang pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin mengkonfirmasi bahwa aksi pengeroyokan itu terjadi di belakang Pasar Kedondong, Jl. Slamet riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, pada Sabtu (25/11/2023), pukul 04.30 WITA.
Unit Reskrim Anti Bandit berhasil menangkap para pelaku di sebuah rumah di jalan Jl. Slamet Riadi, pada hari yang sama, Sabtu, pukul 16.00 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Yohan Liu memimpin proses penangkapan dua pelaku yakni, SP ALIAS KD dan SS ALIAS SO.
SS alias KD berusia 27 tahun, tinggal di Gang Gotong Royong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Ia lahir di Ujung Pandang, bekerja sebagai buruh harian lepas.
Sedangkan SA ALIAS SS usia 23 tahun, juga tinggal di Gang Gotong Royong, pekerjaan swasta.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP–B/67/XI/2023/Kaltim/Resta Smda/Sekta Kunjang, tanggal 27 November 2023.
"Sekitar pukul 16.00 WITA, Kanit Reskrim Ipda Yohan Liu, bersama Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku penganiayaan, tanpa ada perlawanan. Barang bukti dua bilah pisau," terang Kompol Zainal Arifin, kepada awak media, Senin (27/11/2023).
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Zainal menambahkan, pelaku bakal dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara.
"Karena aksi pelaku masuk kategori penganiyaan berat," tandas Zainal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: