8 Santri Palsu Ditangkap, Jual Kalender Lintas Provinsi, Setoran untuk Judi Online

8 Santri Palsu Ditangkap, Jual Kalender Lintas Provinsi, Setoran untuk Judi Online

Ilustrasi penjual kalender mengatasnamakan salah satu Ponpes. -(Disway/ Istimewa)-

PENAJAM, NOMORSATUKALTIM - Sapol PP menangkap delapan santri palsu yang menjual kalender di kawasan Penajam Paser Utara (PPU). Santri palsu asal Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah ini berdagang kalender lintas provinsi.

Mereka mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mubarok, Kabupaten Demak untuk mendapatkan keuntungan lebih dalam menjual kalender.
 
"Mereka menjual kalender Rp35.000 hingga Rp40.000 per lembar atas nama Ponpes Darul Mubarok yang ada di Kabupaten Demak," jelas Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto, dilansir dari Antara, Sabtu (25/11/2023).

Ia merinci, delapan penjual kalender fiktif asal Kabupaten Demak itu yakni, S (31), MTA (15), BS (29), M (21), IHM (23), TR (23), MH (30) dan Sa (18).

S yang bertindak sebagai koordinator lapangan diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) PPU.

S diduga melakukan tindak perdagangan orang dan melanggar UU perlindungan anak, karena satu orang yang dipekerjakan adalah anak di bawah umur.

Selain itu, aksi mereka juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Margono menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, para pelaku datang dari Demak, Jawa Tengah. Mereka melakukan perjalanan darat menuju Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian mereka menumpang kapal penyeberangan dari Surabaya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mobil yang digunakan dibawa dari Demak, milik S dengan status kredit. Cicilan Rp3,3 juta dibayar dari hasil penjualan kalender fiktif tersebut.

Margono memastikan, uang hasil penjualan kalender tidak ada yang masuk ke Ponpes Darul Mubarok.

Setiap penjual kalender fiktif harus menyetor Rp18.000 dari hasil penjualan kepada S. kemudian S menyetor Rp6.000 kepada MN selaku koordinator utama yang berada di Demak.

Sisa setoran Rp12.000 digunakan untuk biaya operasional kendaraan.

Selain itu, penjual kalender fiktif juga wajib menyetor  Rp25.000 per hari kepada S untuk operasional harian kendaraan, serta uang pengganti tiket penyeberangan dari Surabaya ke Banjarmasin.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan fakta mengejutkan.

"Uang setoran yang diberikan kepada MN selaku koordinator utama ternyata digunakan untuk judi online," demikian Margono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: