Dirjen Pajak: NIK Jadi NPWP Berlaku Pertengahan 2024

Dirjen Pajak: NIK Jadi NPWP Berlaku Pertengahan 2024

Ilutrasi -(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Rencana pemerintah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku efektif pada pertengahan tahun 2024.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023, di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, pemberlakukan kebijakan NIK menjadi NPWP berlangsung saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo, dikutip dari Antara, Sabtu (25/11/2023).

Menurut Suryo, wajib pajak (WP) masih memiliki kesempatan untuk memadankan data NIK dan NPWP sebelum implementasi core tax tersebut.

Proses update NIK menjadi NPWP, kata Suryo, per 22 November 2023 sudah mencapai 59,3 juta atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.

Kata Suryo, WP bisa melakukan update NIK menjadi NPWP secara mandiri. Tanpa harus menunggu proses yang dilakukan oleh Kemenkeu bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Update NIK menjadi NPWP mandiri dapat dilakukan WP secara online atau daring.

Kantor Pajak juga memberikan layanan asistensi secara virtual terhadap WP yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi secara online.

Suryo menambahkan, terkait kebijakan ini, koordinasi dilakukan dengan pihak-pihak terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Seperti perbankan dan sejenisnya, termasuk kementerian dan lembaga terkait.

"Masing-masing pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka miliki sehingga saat implementasi core tax dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan," ujarnya menambahkan.

Diketahui, rencana implementasi NIK menjadi NPWP awalnya direncanakan berlaku awal 2024.

Suryo menyebut, rencana ini mundur karena ada keinginan dari pemangku kepentingan untuk menyesuaikan sistem.

"Ada semacam keinginan para pihak adanya staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak," demikian Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: