Dirut PT Pupuk Kaltim Diperiksa KPK, Ada Apa?
Dirut PT Pupuk Kaltim Bakir Pasman.(istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasman. Bakir diduga terlibat dalam kasus suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). "Sudah datang sejak jam 8.30 WIB. Dijadwalkan diperiksa untuk berkas tersangka direktur humpuss transportasi kimia Taufik Agustono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melaui whatssapp, Rabu (4/12/2019) pagi. Bakir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Ia belum mau menjelaskan bubuhan Bakir dengan kasus ini. Namun kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. "Yang bersangkutan (Bakir Pasman,red) diperiksa sebagai saksi," kata Febri singkat. Diketahui, Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Dalam perkara ini, Taufik diduga mengalirkan uang suap pada Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap. Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan. Karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar. Saat itu PT HTK tidak memilikinya. KPK menduga ada upaya agar kapal milik PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Bowo kemudian bertemu dengan Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Pertemuan ini dilaporkan pada Taufik. Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015 itu. Dalam proses tersebut, Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo. Akhirnya, pada 26 Februari lalu dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK. Salah satu materi MoU adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Setelah MoU disepakati, pemberian fee diproses. Dari PT HTK kepada Bowo. Dengan dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK. Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar. Sebab MoU antara PT HTK dan PT Pilog telah ditandatangani. Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG dan disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayaran. Uang pun lantas diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019. Atas perbuatan tersebut, Tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: