Tenggat Waktu Proyek DAS Ampal Tinggal Lima Minggu Lagi, Alwi Al Qadri : Kontraktornya Bikin Sakit Kepala

Tenggat Waktu Proyek DAS Ampal Tinggal Lima Minggu Lagi, Alwi Al Qadri : Kontraktornya Bikin Sakit Kepala

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri-Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mendesak pemerintah kota, melalui Dinas PU Balikpapan, tak memberi perpanjangan kontrak proyek penanganan DAS Ampal MT Haryono.

Selain mendesak agar tak diperpanjang, Alwi juga meminta agar PT Fahreza selaku kontraktor pelaksana DAS Ampal, diberi sanksi blacklist dan sisa pekerjaannya tak dibayar. 

Proyek DAS Ampal akan berakhir sekitar satu setengah bulan lagi. Namun, progres pelaksanannya, menurut Alwi belum juga menyentuh diangka 50 persen.

"Saya pernah berkomentar hanya bantuan jin baru bisa menyelesaikan. Walaupun nyeleneh tapi terbukti gak kelar. Progres belum mencapai 50 persen sementara sisa waktu satu bulan, atau 5 minggu lagi," kata Alwi Al Qadri, Senin (13/11/2023).

Komisi III berencana akan memanggil Dinas PU Balikpapan untuk menerima penjelasan, terkait status PT Fahreza yang tak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai kontrak kerja berakhir.

Alwi menilai kinerja PT Fahreza amburadul, bekerja semaunya dan merugikan masyarakat sekitar. 

Ia mencontohkan, banyak proyek lain di sekitar MT Haryono yang dinilainya bagus dan tidak merugikan masyarakat.

"Pekerjaannya dibawa standar, amburadul. Banyak Pekerjaan di MT Haryono, yang lain bagus. Tetapi PT Fahreza ini efeknya kemana mana. Kontraktornya bikin sakit kepala," ungkapnya.

Alwi kembali mengingatkan, agar tak ada opsi perpanjangan kontrak untuk PT Fahreza. Kinerja pelaksana proyek DAS Ampal dari awal sudah dinilainya tak mampu menyelesaikan pekerjaan.

"Dari awal 10-15 persen, berbulan bulan harusnya 30 persen baru 10 persen. Dari awal sudah kita rekomendasikan putus kontrak. Saya berharap pemerintah kota tidak memperpanjang," tegas politisi Golkar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: