Perda Pengarusutamaan Gender Disahkan

Perda Pengarusutamaan Gender Disahkan

--



Samarinda, nomorsatukaltim.disway.id - Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah resmi disahkan menjadi perda. Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-40 Masa Sidang III Tahun 2023, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, M. Samsun.

Di Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Norhayati Usman pun membacakan penetapan atas disahkannya Perda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

"Pimpinan dan anggota yang hadir pada rapat paripurna hari ini telah membuat keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 70 Tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, menjadi Perda" ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun pun memberikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja komisi yang menindaklanjuti pembahasan Ranperda ini, yaitu Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim.

Tentunya, Ranperda Pengarusutamaan Gender yang sudah disahkan menjadi Perda ini diharapkan Muhammad Samsun agar dapat bermanfaat dimasyarakat.

"Kinerja Komisi IV DPRD Kaltim patut kita berikan penghargaan setinggi-tingginya, karena mereka sudah menyelesaikan Perda Pengarusutamaan Gender. Ini luar biasa, kita berikan applaus buat Komisi IV DPRD Kaltim," paparnya, di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Untuk diketahui, proses pengesahan Perda ini disempurnakan ketika Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, menyampaikan laporan akhir mengenai Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.

"Dengan pembacaan laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Kaltim ini, maka disimpulkan bahwa telah selesainya tahapan Ranperda, semuanya sudah sesuai dengan tata tertib," jelasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: