OJK Bertindak, Bunga Pinjol Mau Ditekan Jadi 0,1 Persen Per Hari

OJK Bertindak, Bunga Pinjol Mau Ditekan Jadi 0,1 Persen Per Hari

Ilustrasi pinjaman online.--

Nomorsatukaltim - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan  menerbitkan aturan batasan bunga yang boleh dibebankan pelaksana peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Desember 2023 mendatang. Besarannya akan lebih rendah.

 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya membeberkan, diskusi tentang Surat Edaran (SE) soal batasan bunga p2p lending ini masih dalam pembahasan antara OJK, industri, hingga beberapa pihak lainnya.

 

Meski industri fintech syariah tidak terlalu terpengaruh terkait prahara bunga pinjol ini karena mereka tidak menetapkan bunga, namun, pihaknya tetap dilibatkan dalam penyusunan SE ini. Dalam diskusi tersebut, para pelaku fintech merasa penurunan ini akan memberatkan industri.

 

"Padahal teman-teman di asosiasi penyelenggaran yang resmi konsern, ini sudah cukup tipis marginnya. Terkesan besar ya, 0,4% per hari jadi kalau sebulan 12%, terkesan besar. Padahal kan biaya akusisi juga besar, tanda tangan digital juga besar. Jadi itu hal-hal yang harus berimbang," ungkap Ronald dikutip dari CNBC Indonesia.

 

Ronald mengatakan saat ini para perusahaan fintech bersama OJK tengah menyusun strategi bagaimana pembatasan manfaat ekonomi tersebut tidak memberatkan masyarakat.

 

"Di asosiasi mungkin beberapa tahun ke depan akan ada penyesuaian, sebelumnya, bunga pinjol dibatasi 0,8% per hari dululunya sekarang 0,4%, banyak yang mendorong 0,1%, banyak yang tidak sanggup," tutur dia.

 

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan pihaknya saat ini sedang menyusun Surat Edaran (SE) peer-to-peer (P2P) lending.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: