BPPDRD Balikpapan Tertibkan Ratusan Reklame Tak Taat Pajak

BPPDRD Balikpapan Tertibkan Ratusan Reklame Tak Taat Pajak

Plt Kepala Dinas BPPDRD Balikpapan, Idham.-Istimewa.-

Balikpapan, nomorsatukaltim – Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan menertibkan papan iklan atau reklame nakal di penjuru Kota yang berisikan konten ekonomi dan komersil.

Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengungkapkan, jumlah yang ditertibkan mencapai hingga ratusan reklame

"Kami tertibkan lantaran didapati tak berizin atau tak membayar pajak," kata Idham, Jumat (3/11/2023).

Dalam penindakannya, pihaknya tidak hanya menurunkan reklame, namun juga melakukan segel dan memberikan label informasi tidak membayar pajak.

Saat penanganan, BPPDRD Balikpapan berkolaborasi dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami enggak ada toleransi, kalau kami temukan tanpa izin atau tanpa pajak langsung kami eksekusi," jelasnya.

Lebih jauh, pajak reklame sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 7 tahun 2010 tentang Pajak Reklame.

Sementara, sambung Idham, pajak reklame termasuk dalam kategori pajak daerah sehingga pajak reklame dikelola oleh pemerintah daerah. 

Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), perhitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah.

"Kemudian Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan No 14 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, Perwali No 16 tahun 2012 tentang Perubahan atas Perwali Balikpapan No b 14 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame," sebutnya.

Terkait maraknya papan iklan yang memiliki unsur politik dan kampanye, Ketua BPPDRD Balikpapan ini mengatakan bukan menjadi kewenangannya.

Menurutnya, reklame yang memiliki unsur politik merupakan tanah Kesbangpol dan Bawaslu Balikpapan.

"Mereka tidak ada kaitannya dengan pajak, tapi kaitannya dengan masa waktu kampanye," tandas Idham. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: