Kursi Kosong Wawali Balikpapan Digugat ke Pengadilan

Kursi Kosong Wawali Balikpapan Digugat ke Pengadilan

Brosur pengumuman gugatan Peradi terhadap kosongnya jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan selama dua tahun lebih.-(Disway/ Istimewa)-

Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Peradi Balikpapan akhirnya mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, terkait kekosongan jabatan Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan yang prosesnya mandek di DPRD Balikpapan.

Peradi bersama Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), Forum Silahturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dan sejumlah aktivis, melayangkan gugatan kepada Ketua DPRD Balikpapan, Wali Kota Balikpapan dan Gubernur Kaltim.

Peradi menduga, molornya proses pengisian kursi kosong Wawali Balikpapan disebabkan adanya persengkongkolan jahat.

DPP PDIP mendadak mencabut surat dukungan kepada Budiono dari pencalonan di saat proses pemilihan wawali tersisa satu langkah lagi.

Batalnya Budiono sebagai kandidat calon, membuat mekanisme pemilihan Wawali Balikpapan kembali diulang.

Risti Utami kini menjadi satu-satunya calon tunggal Wawali. Namun, proses ini tak dapat berjalan karena tak sesuai UU dan Tatib DPRD Balikpapan.

"Karena tidak dijalankan kita gugat. Yang digugat Ketua DPRD Balikpapan, Gubernur dan Wali Kota Balikpapan. Agar menjalankan pengisian Wakil Wali Kota Balikpapan," kata Ketua Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan, Selasa (24/10/2023).

"Peradi konsisten dengan itu, ada dugaan persengkongkolan jahat. Citizen Lauwsit itu gugatan warga Negara. Artinya mewakili kepentingan masyarakat umum," sambung Piatur.

Disebutkan Piatur, ada dampak sosial yang juga akan dirasakan karena melakukan pembiaran terhadap kosongnya kursi Wawali Balikpapan selama dua tahun lebih.

"Nanti akan diuji, misalkan kalau dijalankan dengan baik kan ada bukti surat surat mekanisme itu yang ditunjukkan ke pengadilan," ujarnya.

Piatur menjelaskan, gugatan Citizen Lauwsit  ditujukan kepada Ketua Dewan, Wali Kota Balikpapan dan Gubernur Kaltim agar ketiganya dijatuhi sanksi administrasi negara.

"Dampak gugatan Citizen Lauwsit, yang tidak menjalankan akan disanksi secara administrasi negara. Sanksi sosialnya juga akan mereka peroleh," jelasnya.

Menurutnya, mandeknya pemilihan kursi kosong Wawali Balikpapan berdampak langsung kepada masyarakat. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud tak maksimal memimpin Kota Balikpapan karena sendirian.

"Adanya dugaan jahat, persengkongkolan jahat karena tidak menjalankan fungsinya. Makanya kita gugat agar itu kembali dijalankan fungsinya. Kemaslahatan masyarakat jadi terganggu," tegas Piatur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: