Warga Loa Kulu Minta HGU PT Budi Duta Dicabut

Warga Loa Kulu Minta HGU PT Budi Duta Dicabut

Baharuddin Demmu. --

Nomorsatukaltim Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu mengungkapkan kekecewaan masyarakat pada Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta).

Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu, Kukar itu diduga tidak mengelola lahan secara baik dan merugikan masyarakat setempat.

"Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektare tanah," kata Baharuddin, usai RDP bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu di Gedung DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).

Menurut Bahar, lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan telantar dan pemerintah harusnya mengeluarkan izin supaya bisa dikelola oleh masyarakat.

RDP tersebut pun belum mendapatkan titik temu. DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan Budi Duta yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

"Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat  dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka," ujarnya.

Politisi PAN ini menyebutkan bahwa selama ini masyarakat merasa tidak dihargai karena tidak menguasai HGU. Padahal, masyarakat  sudah tinggal di wilayah itu secara turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.

"Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan," tegasnya.

Ia berencana melakukan kunjungan ke lapangan pekan depan. Atau di kisaran tanggal 20-27 Oktober untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.

"Ya kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” katanya.

Politisi PAN ini juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. Namun, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.

"Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindih atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: