Belasan RS di Kaltim Belum Terakreditasi
Kantor Dinkes Kaltim.--Antara Foto
NOMORSATUKALTIM – Sampai saat ini ada 16 rumah sakit di Kaltim, belum terakreditasi. Sedangkan yang sudah terakreditasi sebanyak 42 RS. Adapun total RS di provinsi ini sebanyak 58 rumah sakit, terdiri dari rumah sakit umum 45 rumah sakit dan rumah sakit khusus ada 13.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kaltim, dr Ronny Setiawati, menjelaskan akreditasi rumah sakit sebagai penilaian mutu layanan kesehatan yang dilakukan lembaga independen. Lembaga ini ditunjuk Kementerian Kesehatan.
Ia menyampaikan, ada enam lembaga yang menjadi asesor akreditasi rumah sakit, yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kedokteran Indonesia (LAM-PTKes), Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Keperawatan Indonesia (LAM-PPNI).
Selanjutnya, lembaga asesor lain, yakni Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan Masyarakat Indonesia (LAM-PKM), Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Gigi Indonesia (LAM-PG), dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Farmasi Indonesia (LAM-PF).
“Hasil laporan penilaian survei akreditasi rumah sakit, diserahkan kepada Kementerian Kesehatan untuk memberikan hasil output berupa kategori akreditasi rumah sakit,” jelasnya, dikutip Sabtu (14/10/2023).
Ia menjelaskan ada empat kategori akreditasi rumah sakit. Yaitu Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar. Tidak ada kategori tidak terakreditasi.
“Tujuan akreditasi rumah sakit untuk menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit sudah sesuai standar dan bermutu,” jelasnya.
Ditambahkannya, akreditasi rumah sakit juga salah satu syarat mendapatkan insentif dari pemerintah pusat maupun daerah. Ia berharap seluruh rumah sakit di Kaltim bisa segera terakreditasi. Sekaligus meningkatkan mutu layanan kesehatannya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatan di Ibu Kota Negara yang tengah dibangun di Kaltim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara