UU Baru Jamin Karir ASN Tetap Nanjak Meski Tugas Luar

 UU Baru Jamin Karir ASN Tetap Nanjak Meski Tugas Luar

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas (kanan) menyampaikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).-ANTARA-

NOMORSATU KALTIM - Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru memastikan para ASN yang ditugaskan di luar institusi negara tidak mati karir. Status kepangkatannya dijamin tetap berjalan meski bertugas di luar institusinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ASN kini didorong untuk mencari pengalaman di organisasi/badan internasional atau di luar institusinya.

"Ke depannya bisa saja kepala dinas UMKM dan koperasi ditugaskan untuk magang atau kerja di Shopee atau Bukalapak, misalnya selama 3 bulan. Ini akan mendorong talentanya lebih bertumbuh," tutur Azwar, usai mengikuti rapat tertutup di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10).

Bahkan, kata Anwar, ASN kini bisa menduduki jabatan di TNI atau Polri. 

UU ASN yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023 mengatur prinsip resiprokal tersebut.

"Dengan konsep baru ini, jika Polri membutuhkan tenaga ASN, itu nanti bisa diisi, misalnya untuk direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depannya ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, dan seterusnya," kata Azwar, dikutip dari Antara, Sabtu (7/10). 

Meski demikian, perekrutan ASN sebagai pejabat di TNI atau Polri tetap disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.

Terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN.

Selanjutnya, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara