Duhai Pengendara, Polda Kaltim Kembali Gelar Operasi Zebra
Nomorsatukaltim.com – Polda Kaltim, kembali menggelar Operasi Zebra Mahakam. Razia akan digelar 14 hari ke depan di Kalimantan Timur. Dimulai sejak Senin, 4 hingga 17 September 2023.
Penilangan lalu lintas akan dilakukan melalui sistem elektronik. Merujuk Telegram Rahasia atau TR dari Korlantas Mabes Polri terkait Operasi Zebra tahun 2023.
Kabag Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo menjelaskan, Operasi Zebra Mahakam menerapkan dua metode penilangan. Elektronik Traffic Law (ETLE) Dinamis dan ETLE Mobile.
ETLE Dinamis yaitu, terdapat di lampu merah atau pun persimpangan jalan. Melalui CCTV yang terpasang di kawasan tersebut.
ETLE Mobile itu penilangan yang dilakukan petugas Lalu Lintas yang berpatroli di jalan raya.
"Anggota lantas itu nantinya dibekali kamera tambahan yang akan merekam apa saja yang dilintasi," kata AKBP Bangun Isworo, Selasa (5/9/2023).
Untuk tindak pelanggaran lalu lintas, Kabag Ditlantas Polda Kaltim itu menyebut ada beberapa jenis pelanggaran.
Di antaranya, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Kemudian pengendara melanggar rambu lalu lintas, pengendara tanpa Safety Belt untuk roda empat, serta berkendara lebih dari dua orang untuk roda dua," paparnya.
Saat terkena penilangan, pengendara yang bersangkutan harus melapor ke Satlantas untuk melakukan penormalan kembali.
AKBP Bangun Isworo mengingatkan, apabila mengindahkan tilang, denda akan dibebankan saat melakukan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
"Baik perpanjangan dan lainnya. Nanti di situ tertera denda tilang," katanya.
Bangun menambahkan, anggota lantas nantinya akan dibekali kamera tambahan yang akan merekam apa saja yang dilintasi.
Sementara, pembayaran denda tilang dapat dilakukan di tempat atau menggunakan aplikasi BRIVA, BRI Virtual Account.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: