Bawaslu Minta Seluruh Komisioner KPU RI Diberhentikan Sementara

Bawaslu Minta Seluruh Komisioner KPU RI Diberhentikan Sementara

Beberapa di antaranya Pasal 6 ayat 3 huruf a terkait pelaksanaan prinsip berkepastian hukum, Pasal 11 huruf c terkait keharusan menaati prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang, dan Pasal 19 huruf e ihwal keharusan lembaga penyelenggara pemilu menghormati lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

Mejelis sidang DKPP belum membuat putusan atas perkara ini. Mengingat perkara ini baru pada persidangan perdana, kemungkinan akan ada beberapa sidang lagi hingga keputusan dibuat. (*/ Rol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: