Bimtek Pelayanan Adminduk Online, Libatkan Aparatur Kecamatan hingga Desa

Bimtek Pelayanan Adminduk Online, Libatkan Aparatur Kecamatan hingga Desa

Kutim, nomorsatukaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pentatan Sipil (Disdukcapil) Kutim kembali menggelar bimbingan teknis (bimtek)  bagi petugas registrasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Bimtek yang diikuti sebanyak 39 orang dari aparatur kecamatan, desa dan kelurahan dibuka oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Hotel Royal Victorian Sangatta, Senin (21/8/2023).

Kepala Disdukcapil, Jumeah menyebut, isu utama saat ini adalah bagaimana pelayanan Adminduk bisa diberikan dengan mudah, cepat dan dekat.

Untuk mewujudkan itu, maka sesuai visi dan misi bupati Kutim, pelayanan Adminduk harus dekat dengan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kutim.

“Saat ini, untuk pelayanan  pencetakan KTP-el dan KIA sudah dapat dilaksanakan di seluruh kecamatan dalam wilayah Kutim. Terkecuali, Kecamatan Sandaran karena masih terkendala jaringan internet,” ungkap Jumeah.

Lebih lanjut Jumeah mengatakan, untuk layanan seperti KK, surat pindah, akta kelahiran dan akta kematian, ke depannya juga diupayakan bisa dilaksanakan di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Kutim.

“Yaitu pelayanan secara daring atau online, menggunakan pelayanan online Disdukcapil. Walaupun pelayanan online bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kutim, akan tetapi kita menyadari bahwa tidak semua masyarakat itu memahami dan mengakses layanan online, dikarenakan pemahaman terkait teknologi. Dengan kondisi jaringan internet yang ada di wilayah Kabupaten Kutim,  masih belum sepenuh terpenuhi,” terang Jumeah.

Oleh karena itu, ia menuturkan pihaknya, mengundang aparatur kecamatan, desa dan kelurahan untuk hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut. Yang nantinya dapat membantu warga masyakarak, untuk memfasilitasi pelayanan adminduk secara Daring atau online melalui aplikasi pelayanan online Disdukcapil.

Jumeah menjelaskan, saat ini Disdukcapil telah memiliki aplikasi permohonan layanan Adminduk online bernama SIAP KAWAL (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan, Warga Kulayani).

Yang telah beroperasi sejak November 2022 dan digunakan untuk pengajuan pelayanan adminduk seperti KK, surat pindah dan akte pencatatan sipil. (*/adv/kutim23_kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: