Polemik Tahta Kesultanan Paser Belum Berakhir

Polemik Tahta Kesultanan Paser Belum Berakhir

Nomorsatukaltim.com - Polemik pucuk tahta Kesultanan Paser belum berakhir. Yakni antara Aji Noorhanuddin dan Aji Muhammad Jarnawi. Masing-masing mengklaim berhak atas tahta Sultan Paser.

Polemik mencuat usai Musyawarah Dewan Adat dan Dewan Alim Ulama Kesultanan Paser di Kecamatan Long Kali, Minggu (6/8/2023) lalu.

Dalam pelaksanaan itu Aji Noorhanuddin didaulat menjadi Sultan Paser menggantikan Aji Muhammad Jarnawi.

Kerabat Kesultanan Paser, Aji Abdul Wahid dalam rilis yang diterima media ini, Aji Noorhanuddin didaulat melalui mekanisme pemilihan 6 wilayah adat dan alim ulama.

"Ini mengakhiri polemik Kesultanan Paser yang akhir-akhir ini sering menjadi berita hangat di Kaltim," sebutnya dalam rilis.

Kitab Bunga Nyaro menjadi acuan para dewan adat dan alim ulama dalam melakukan verifikasi dan validasi Sultan Paser. Hal ini sesuai dengan silsilah dan zuriat keturunan Sultan Paser terakhir berkuasa. Yakni Kesultanan Sadurengas Paser.

Ia menegaskan hal itu dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan didaulatnya Sultan Paser (Aji Noorhanuddin) ini diperkuat dengan adanya surat pencabutan dukungan keikutsertaan Aji Noorhanuddin dan Aji M Yahya kepada Aji Muhammad Jarnawi dalam pemilihan Kesultanan Paser oleh Lembaga Adat Paser, 5 Juli 2020 lalu.

"Maka otomatis Jarnawi sudah tidak lagi menjadi Sultan Paser," ucapnya.

Dikonfirmasi perihal itu, Aji Muhammad Jarnawi mengatakan adanya pengakuan Sultan Paser terhadap sultan yang sah, bagian dari pembohongan publik atau illegal.

Ia menuturkan pada pemilihan Sultan Paser 5 Juli 2020 lalu, diungkapkannya, Aji Norhanuddin juga hadir.

Sehingga tidak bisa serta-merta mencabut terhadap berita acara kesepakatan.

"Artinya bagaimana sumber dia mencabut. Kalau dia (Aji Norhanuddin) marah dengan panitia saat pemilihan itu. Semestinya saat itu dia memprotes," ungkap Sultan di kediamannya, Selasa (8/8/2023).

Jarnawi menyampaikan, kemudian telah ada kesepakatan bersama dihadapan alim ulama dan tokoh adat, sehingga pemilihan yang digelar pada 5 Juli 2020 sah.

"Kenapa saat itu (2020) dia (Aji Norhanuddin) waktu awal tidak memprotes kalau memang saya tidak termasuk keturunan Sultan," keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: