Dilaporkan ke KPK, PT Fahreza Berdalih Tak Ada Penyimpangan
Nomorsatukaltim.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), melaporkan PT Fahreza Duta Perkasa, kontraktor proyek DAS Ampal, ke KPK. MAKI menilai, tata laksana proyek penanggulangan banjir di Balikpapan tersebut, banyak masalah.
KPK pun merespon laporan MaKI, melalui surat balasan nomor R/3529 PM.00.00/30-35/07/2023 tanggal 18 Juli 2023. KPK meminta MAKI melanjutkan dengan melengkapi data-data lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Project Manager PT Fahreza Duta Perkasa, Arif menjelaskan progres pekerjaan DAS Ampal yang telah dilaporkan ke KPK, itu.
Arif tak memahami dugaan korupsi yang dimaksud MAKI. Project Manager PT Fahreza itu ingin fokus memaksimalkan pekerjaan di lima bulan waktu tersisa. Ia berdalih, pekerjaan yang dilakukan sesuai aturan.
"Kita kerja sesuai spek mas. Sesuai RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), tidak ada penyimpangan," terang Arif, dari balik selulernya, Sabtu, (5/8/2023).
"Kita jaga amanah masyarakat Balikpapan dengan kerja sesuai spek dan RKS. Memaksimalkan hasilnya agar bermanfaat bagi masyarakat," sambung Arif.
Ia menambahkan, selain melakukan percepatan pekerjaan DAS Ampal, juga sedang dilakukan perhitungan tambah-kurang. Bahwa pekerjaan area Global Sport ada penambahan Kansteen dan tiang lampu.
"Kita masih ada hitungan CCO, minggu depan bisa kita rilis progresnya," ujar Arif.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, proyek penanganan banjir DAS Ampal dengan nilai kontrak Rp 136 miliar, telah dilaporkan oleh MAKI. Dengan dugaan tindak pidana korupsi nomor 3231SKMAKIVI2023 tanggal 19 Juni 2023 lalu.
"Tanggal 18 Juli ada balasan dari KPK, kita disuruh melengkapi data-data, akhirnya kita sudah kirimkan data-data tersebut," kata Sekjen MAKI, Komaryono. (*/ Adhi)
Reporter: Adhi Suhardi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: