Penipuan Emas di Balikpapan, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi

Penipuan Emas di Balikpapan, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi

Nomorsatukaltim.com - Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, berhasil diringkus jajaran kepolisian. Kedua tersangka berinisial GN (34) dan FR (31) ditangkap polisi di Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Pasangan suami istri itu diduga melakukan penipuan, bermodus penjualan emas palsu di Balikpapan. Emas yang dijual tidak sesuai kadar karatnya.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani mengungkapkan, kasus ini bermula dari korban membeli emas di Galvin Store Jl Soekarno Hatta Kilometer 5 Balikpapan Utara.

Kadar emas di kwitansi pembelian, ujarnya,  tidak sesuai dengan yang diterima korban.

"Modusnya membeli emas namun tidak sesuai kadarnya dengan yang dijanjikan. Sudah kita kumpulkan, sampai saat ini ada sekitar 127 orang korban lainnya yang akan melaporkan ke Polresta Balikpapan," kata Kompol Ricky Sibarani, Sabtu (29/7/2023).

Ricky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 3.350.000, kwitansi pembelian dan 5 buah handphone. Dengan total kerugian sekitar Rp 119.700.000.

Ia menjelaskan, tersangka mengaku melakukan aksinya sejak Agustus 2021 dengan total keuntungan sekitar Rp 800 juta.

"Ini bakal bertambah lagi, karena korban masih akan bertambah. Calon-calon pelapor masih menunggu untuk melaporkan ke Polres Balikpapan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menyebut, pasangan suami istri itu akan disangkakan pasal 62 junto pasal 8 undang-undang Nomor 8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen.

Ancaman hukumannya 5 tahun. Tersangka juga akan dijerat uu 378 KUHP pidana junto pasal 64. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Memang barang yang didapat kadar emasnya bukan 375. Ini yang masih kita coba koordinasi kembali dengan Pegadaian," jelasnya.

"Pengakuan tersangka ada memang emas tapi diserbuk, ada yang memang imitasi, campuran. Ini masih kita mau kembangkan kembali," imbuh Kompol Ricky. (*/ Adhi)

Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: