Dorong Ekspor Pertanian, Kemendag Beri Relaksasi Kebijakan

Dorong Ekspor Pertanian, Kemendag Beri Relaksasi Kebijakan

Nomorsatukaltim.com – Kementerian Perdagangan bertekad terus mendorong kinerja ekspor pelbagai jenis produk nonmigas, termasuk produk pertanian dan kehutanan. Kedua jenis produk ini menjadi produk ekspor utama Indonesia setelah bahan bakar mineral, lemak dan minyak, besi dan baja, bijih logam, dan alas kaki. Hal itu diutarakan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, akhir pekan lalu, Sabtu (1/7/2023). “Untuk mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan melakukan pelbagai langkah strategis, salah satunya memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut,” jelas Wamendag, dalam siaran tertulisnya. Jerry menjelaskan, untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges), pada tanggal 15 Juli 2023 hingga 14 Juli 2024, diberikan relaksasi pada luas penampang. Sebelumnya, produk-produk itu hanya dapat diekspor dengan luas penampang maksimal 10.000 mm², namun sekarang menjadi 15.000 mm². Selain itu, juga diberikan subsidi pembiayaan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UKM). Wamendag menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dalam peraturan itu, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. “Hal ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan,” ujarnya. Ia menjelaskan, negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina. Menurutnya, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara-negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis. “Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor, penjajakan bisnis, dan penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor,” imbuh Jerry. Ia melanjutkan, perwakilan perdagangan yang tersebar di beberapa negara atau Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center, dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia. Menurut Jerry, ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait. “Hal ini menyusul karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: