Bupati Serahkan SK Pengangkatan 441 PPPK Kesehatan

Bupati Serahkan SK Pengangkatan 441 PPPK Kesehatan

Kutim, nomorsatukaltim.com – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Senin (26/6/2023).

PPPK yang berjumlah 441 orang menerima SK yang diserahkan simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim.

Sekretaris BKPSDM  Kutim Akhmad Tarmiji melaporkan jika dasar pelaksanaan PPPK yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPPK untuk jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 perubahan atas peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Adapun jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 ada 476. Formasi terdiri dari peserta yang lulus mengikuti seleksi kesehatan PPPK sebanyak 446 orang. Kemudian, yang mengundurkan diri sebanyak 5 orang. Selanjutnya, PPPK yang ditetapkan Pertek Nomor Induk ditetapkan TMT 1 April sebanyak 441 orang," terangnya.   

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan kepada PPPK untuk menunjukkan jati diri mereka bahwa mereka adalah ASN Kutim.

"ASN mendarma baktikan dirinya untuk masyarakat, mendarma baktikan dirinya  sebagai abdi negara, abdi pemerintah oleh karenanya ini dijadikan komitmen dalam menjalankan tugas," kata Ardiansyah, saat memberikan sambutan.

"Begitu menjadi ASN harus lebih baik lagi. Secara Formal nanti ada penilaian dari atasan. Bukan hanya PPPK tapi juga PNS," pesan bupati. (*/adv/kutim23_kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: