Jutaan Hektare Kebun Sawit Ilegal Diputihkan, Luhut: Terpaksa
Nomorsatukaltim.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah terpaksa akan memutihkan 3,3 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan. Langkah itu mengacu Undang-Undang Cipta Kerja. "Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa," ujar Luhut saat konferensi pers, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (26/6/2023). Pasal yang dipakai dari UU Cipta Kerja yang dimaksud Luhut, Pasal 110 A dan 110 B. Dalam beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Luhut yang juga Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara menambahkan, pemerintah masih mendata lebih detail komposisi kepemilikan kebun sawit yang berada di kawasan hutan saat ini. Luhut bilang, lewat pemutihan atau legalisasi kebun sawit di kawasan hutan, pemerintah dapat mengatur lebih transparan industri hulu sawit domestik dari sisi produksi, peremajaan dan perpajakan. “Ya iya kita akan putihkan, legalkan emang mau kita apakan lagi, masa mau kita copotin itu iya, kan? Tidak toh ya logikamu saja itu, kita putihkan terpaksa,” ujar Luhut. Lewat pemutihan itu, ujarnya, pemerintah dapat memonitor sejumlah potensi lahan yang selama ini di luar pemantauan negara. “Sama nanti dengan ilegal mining, kita putihkan dia tapi dia harus taat hukum, bayar pajak, taat aturan dan seterusnya karena banyak juga yang usaha skala kecil,” jelasnya. Lewat audit BPKP tahun 2021 lalu, tutupan kelapa sawit diketahui mencapai 16,8 juta hektare. Dari luasan itu, 10,4 juta ha hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya perkebunan rakyat. Tutupan itu jauh lebih tinggi dari pemahaman awal pemerintah yang berada di angka 14,4 juta ha, dan terdapat sekitar 3,3 juta ha yang berada di kawasan hutan. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah mengatakan, sudah terdapat sekitar 550.000 ha lahan perkebunan sawit yang diputihkan hingga saat ini. “Milik perusahaan, ada juga masyarakat tapi lagi dalam proses, sekarang pengajuan,” ujar Andi. Menanggapi hal itu, Greenpeace, menyoroti langkah pemutihan lahan sawit yang dianggap ilegal itu. Dalam unggahan di akun resminya, dilihat media ini, Senin (26/6/2023), Greenpeace berpandangan, langkah itu sebagai kenikmatan bagi oligarki. “Enaknya jadi Oligarki Sawit di masa pemerintahan @jokowi. Bisa bebas babat kawasan hutan buat dijadikan perkebunan sawit tanpa izin, begitu luas hingga totalnya mencapai 45 kali luas negara Singapura. Lalu bukannya dikembalikan menjadi kawasan hutan sebagaimana mestinya, tapi malah dilegalkan oleh pemerintah menggunakan dasar hukum UU Cipta Kerja yang problematik dan dinyatakan inkonstitusional oleh @mahkamahkonstitusi,” sarkas Greenpeace. “Kira-kira siapa ya pemilik berbagai perkebunan sawit ilegal ini sampai-sampai pemerintah “terpaksa” memutihkannya. Soalnya kalau rakyat kecil yang menduduki tanah negara, biasanya sudah pasti digusur,” imbuhnya. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, berpendapat, langkah ini bukti bagaimana UU Ciptakerja yang diprotes banyak pihak memang dikebut pemerintahan Jokowi untuk kepentingan oligarki perusak hutan Indonesia. “Alih-alih mengambalikan hutan sebagaimana seharusnya, pemerintah Joko Widodo malah melegalkan kejahatan terhadap lingkungan dan melakukan kejahatan terhadap generasi masa depan yang akan menanggung berbagai bencana akibat dampak krisis iklim di Indonesia.” (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: