Bawaslu: Kerawanan Pemilu di Kaltim Tinggi

Bawaslu: Kerawanan Pemilu di Kaltim Tinggi

Nomorsatukaltim.com – Badan Pengawas Pemilu Kaltim mengungkap tingkat kerawanan Pemilu 2024 di provinsi ini cukup tinggi, yakni mencapai skor 74,04. "Kaltim masuk pada kategori daerah yang memiliki indeks kerawanan Pemilu 2024 tinggi, bersama DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Jawa Barat," ujar Ketua Bawaslu Kaltlim Hari Darmanto, belum lama ini. Ia berujar sejumlah aspek yang mempengaruhi tingkat kerawanan pemilu yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, tahapan pencalonan sampai partisipasi pemilih. Namun, menurutnya, konteks sosial politik di Kaltim soal otoritas penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara. Ia menilai kehidupan sosial politik di provinsi ini masih lebih kondusif dibanding daerah lain seperti Jawa Barat, Maluku dan Sulawesi Utara, serta Yogyakarta. Karena itu, lanjutnya, pelaksanaan pemungutan suara harus menjadi perhatian ekstra dari peserta, penyelenggara, hingga pengawas pemilu di Kaltim agar tingkat kerawanan tetap rendah. Secara kumulatif ketika empat aspek kerawanan pemilu digabungkan, Kaltim masuk lima besar daerah dengan indeks kerawanan pemilu tertinggi tingkat nasional. "Memang diakui kerawanan tersebut bisa disebabkan pada pengalaman penyelenggaraan pemilu masa lalu,” ujarnya. Di antaranya saat ada kesulitan pendistribusian surat suara, ada pemungutan suara ulang dan pelanggaran pada alat peraga kampanye. Ia menyampaikan, indeks kerawanan itu diambil karena membaca peristiwa-peristiwa yang lampau dan memprediksi peristiwa di masa depan dan dengan membaca membaca situasi masa ini. Terkait aspek pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, Bawaslu Kaltim akan terus mengawasi kerawanan tersebut. “Kami sudah melakukan upaya dengan menghimpun informasi terkait hal-hal yang bisa mengganggu. Misalkan, distribusi logistik. Kami sudah bicarakan juga dengan sejumlah pihak untuk tetap mendukung, termasuk Polda Kaltim," jelasnya. Bawaslu berupaya meningkatkan kualitas para personel, dari tingkat pengawas tempat pemungutan suara, panitia pengawas kecamatan hingga pengawas tingkat kelurahan dan desa. "Namanya pelanggaran itu bisa dicegah dari hulu melalui partai politik. Pencegahan melalui calon-calon yang diajukan partai politik sebagai calon anggota DPR, DPRD kabupaten dan kota, serta DPRD Provinsi," terangnya. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya pernah menyebut Kalimantan Timur termasyk daerah yang rawan melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Mahfud mengutarakan hal itu usai menghadiri Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Kalimantan di Balikpapan, baru-baru ini. (*/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: