Sosialisasi Perbup Zakat, Gaji ASN Langsung Dipotong
Kutim, nomorsatukaltim.com- Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman meminta agar aparatur sipil negara (ASN) dalam pemerintahan Kutim menyalurkan zakat profesi melalui program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Hal itu disampaikan dalam kegiatan yang dipusatkan di Ruang Meranti Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Kamis (22/06/2023). Selain membersihkan harta, kata bupati, zakat ini bisa membantu menyejahterakan umat membutuhkan. Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan zakat, infak dan sedekah bagi ASN di lingkungan pemerintah Kutim. “Para ASN agar menyalurkan zakat profesinya langsung dipotong difasilitasi oleh Perbup dengan lembaran pernyataan. Karena kemarin sempat terhambat, Bank Kaltim tidak berani memotong, karena BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyatakan tidak boleh ada pemotongan (gaji). Tapi begitu kita komunikasikan ternyata kata kunci asal ada pernyataan (kesediaan untuk dipotong),” jelasnya. Dalam hal ini Ardiansyah berharap, melalui zakat profesi itu, program Baznas bisa kembali memberikan yang terbaik kepada masyarakat. “Semua mereka (Baznas Kutim) lakukan. Saya menjadi saksi di lapangan, beda rumah juga iya, bencana iya, dan lain sebagainya,” ungkapnya. Lebih lanjut, potensi penerimanaan zakat, Ardiansyah mengkalkulasikan dengan penerimaan gaji pokok Rp 4 juta seorang ASN. Kalau dipotong 2,5 persen dari semua ASN muslim, bisa terkumpul Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar dalam setahun. Kalau ditambah insentif (gaji dan insentif) bisa sampai Rp 12 miliar penerimaan Baznas melalui zakat profesi dalam setahun. “Dan tidak sepersen pun dana itu diambil untuk kegiatan Baznas. Sebab, untuk kegiatan Baznas murni itu diambil dari hibah yang kita berikan. Seperti untuk personalnya (gajinya). Zakat wajib bagi yang beragama muslim tetapi tidak untuk non muslim," tekannya. Sebelum itu, Ketua Baznas kutim Masnip Sofwan saat ditemui media mengatakan dalam kegiatan sosialisasi perbub dan koordinasi pengembalian pemotongan zakat kepada seluruh ASN. Karena sejak Februari sampai Juni tidak terpotong karena persoalan yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Jadi BPKAD tidak berani memotong karena alasannya berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga saat ini kita akan mengkoordinasikan lagi supaya zakat itu kembali normal," pungkasnya. (*/adv/kutim23_kominfo)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: