DPT Balikpapan Ditetapkan 509.487 Pemilih
Nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum Balikpapan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT, di kota ini sebanyak 509.487 orang pemilih. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Balikpapan Pemilu 2024, Rabu (21/6/2023). Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha berujar, usai ditetapkan DPT Pemilu tahun 2024, maka surat suara akan dicetak sesuai jumlah DPT, ditambah 2,5 persen. “Alhamdulillah kita telah menetapkan DPT Kota Balikpapan berjumlah 509.487 untuk Pemilihan Umum 2024,” jelas Thoha. Ia bilang, selain DPT, pihaknya juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara TPS sebanyak 2.047. “Sebanyak 2.047 TPS itu sudah termasuk TPS khusus,” papar Thoha. Jumlah DPT sebanyak 509.487 orang akan menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024. “Kalau misal ada yang belum masuk DPT, maka akan masuk Daftar Pemilih Khusus,” jelas Thoha. DPK yang dimaksudnya, yaitu pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya usai pukul 12.00 dengan menunjukkan KTP saja. “DPT ini sudah termasuk anak-anak yang pada Februari 2024 sudah memegang KTP atau 17 tahun. Namanya pemilih pemula,” jelasnya. Menurutnya, jika dibanding Pemilu 2019, jumlah DPT untuk Pemilu 2024 mengalami peningkatan sekitar 24 ribu orang. Adapun DPT tahun 2019 sebanyak 425 ribu orang. “Tahun 2024 ada peningkatan sekitar 24 ribu DPT. Di tahun 2019 DPT kita hanya sekitar 425 ribu an,” paparnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: