Pemberhentian Kades Terlibat Korupsi, DPMD Paser Tunggu Surat Resmi Polisi

Pemberhentian Kades Terlibat Korupsi, DPMD Paser Tunggu Surat Resmi Polisi

Paser, Nomorsatukaltim.com - Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah berkoordinasi dengan Polres Paser terkait penahanan Kepala Desa (Kades) Tanah Periuk inisial AR, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

Sejauh ini DMPD Kabupaten Paser belum menerima surat resmi dari kepolisian. "Untuk itu kami berkoordinasi dengan Tipidkor Polres Paser dan telah melayangkan surat kepada kapolres untuk mendapatkan kepastian terkait kasus dari Kades Tanah Periuk," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman, Rabu (21/6/2023).

Dikatakan Finandar, Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yakni Pasal 9 huruf D ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam Tipidkor, teroris, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka dapat diberhentikan sementara.

"Selama proses hukum berjalan untuk menjalankan roda pemerintahan desa maka Sekdes (sekretaris desa) diangkat menjadi Plt (Pelaksana tugas)," sambungnya.

Ketika nantinya telah inkrah dan AR dinyatakan bersalah, sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf G Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yakni dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pemberhentian.

"Kemudian nantinya dilakukan pengangkatan penjabat (Pj) untuk melakukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanah Periuk," terangnya.

Ia bilang Pj nantinya mempunyai kewajiban untuk melakukan persiapan pemilihan kepala desa pengganti antarwaktu. Diterangkannya paling lambat 6 bulan setelah putusan pengadilan.

"Nanti kepala desa yang terpilih itu hanya menjalankan sisa masa jabatan (periode 2023-2029)," jelas Finandar.

AR saat ini telah 11 hari ditahan di Polres Paser. Perihal kosongnya jabatan Kades dan pihak DPMD masih menunggu surat resmi dari kepolisian, dijelaskan Finandar jika Sekdes dalam melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa otomatis atas nama.

"Tidak sebagai Plh (Pelaksana Harian). Ketika memang sudah ada putusan, barulah statusnya naik ditetapkan menjadi Plt," pungkas Finandar.

Sekadar diketahui, AR terlibat dalam Tipidkor yang dilakukan kepala desa sebelumnya atau sebelum ia menjabat 3 Februari lalu, saat itu sebagai perangkat desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot. (*)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: