Yusuf Mustafa Sosper Perda Pajak Daerah di Balikpapan Selatan

Yusuf Mustafa Sosper Perda Pajak Daerah di Balikpapan Selatan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com- Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Pajak Daerah di Jalan Penegak, RT 10, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Sabtu (17/6/2023).

Pada sosialisasi ini, Yusuf Mustafa didampingi narasumber H Sugito dan Sutarno serta anggota DPRD Balikpapan Hj Suwarni. Moderatornya H Nurdin Ismail. Yusuf yang memang terpilih menjadi anggota DPRD Kaltim dari wilayah pemilihan Balikpapan ini menjelaskan pentingnya Perda Pajak Daerah ini untuk diketahui masyarakat. "Jadi kami anggota DPRD ditugaskan, untuk melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat berpindah-pindah dari kecamatan yang satu ke kecamatan yang lain. Salah satunya sosialisasi perda tentang pajak daerah, karena masih ada ibu-ibu dan bapak-bapak yang membayar pajak, tetapi belum tahu tentang perda dan manfaatnya membayar pajak," ungkapnya. Menurutnya, berbagai fasilitas pembangunan baik infrastuktur, pendidikan, kesehatan, hingga air bersih dibiayai dari hasil pembayaran pajak. H Sugito selaku narasumber mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat Balikpapan, akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membiayai pembangunan daerah di Kaltim. "Ada beberapa jenis pajak dalam Perda Pajak Daerah ini yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim, meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok," sebutnya. Sementara itu, Drs Sutarno menjelaskan, pajak itu ada pajak pemerintah pusat, pajak pemerintah provinsi, dan pajak pemerintah kabupaten/kota. "Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk membiayai pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. Jadi 90 persen pembiayaan negara dari pajak," akunya. Namun, salah satu yang sangat penting terhadap pajak kendaraan bermotor, ketika masyarakat menjual kendaraan harus secepatnya melakukan balik nama kendaraan. "Kalau tidak, nanti pajaknya akan dibebankan kepada pemilik sebelumnya serta daerah asal yang untung," kata Sutarno. "Selain itu, kalau tidak dibalik nama, maka pemilik baru yang melanggar, bisa pemilik lama yang menanggung," sambungnya. Ia mengungkapkan, pajak daerah mengalami peningkatan seluruhnya, tergantung kepada masyarakat yang rajin membayar pajak. "Jadi, semakin banyak pajak yang dibayar oleh masyarakat, maka pembangunan daerah akan semakin baik terutama pembangunan di Kaltim," imbuhnya. (*/adv/dprdkaltim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: