Bawaslu Terancam Kehilangan Ribuan Pegawai
Nomorsatukaltim.com – Badan Pengawas Pemilu mengeluhkan kebijakan pemerintah yang hendak menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Saat itu, seiring dengan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Penghapusan honorer bisa berakibat hilangnya sekitar 7.000 tenaga honorer Bawaslu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku mereka amat dibutuhkan mengawasi gelaran Pemilu. Ia berkata, jumlah staf Bawaslu daerah saat ini sudah terbatas. Jika pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) Bawaslu yang berjumlah sekitar 7.000 orang dipecat semua, maka setiap Bawaslu kabupaten/kota kemungkinan hanya tersisa delapan atau 10 orang staf. "Bagaimana mungkin kita melibatkan para staf untuk mengawasi politik uang saat masa kampanye, jika jumlah staf terbatas," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (16/6/2023). Ia mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas untuk memastikan apakah pegawai honorer Bawaslu akan ikut dihapuskan atau tidak. Surat dikirimkan sekitar beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kini belum ada balasan. Karena itu, Bagja dilema. Apabila pihaknya tetap memberikan gaji kepada 7.000 pegawai honorer itu setelah 28 November, maka penggunaan anggaran itu bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Sebab, kebijakan penghapusan honorer punya pijakan hukum kuat karena diatur Peraturan Pemerintah. "Kalau kita gunakan APBN, nanti diperiksa BPK, ini apa dasar hukumnya. Bisa kena kita ini," paparnya. Jika solusi pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bagja menyebut formasinya masih sedikit. Sejauh ini, ujarnya, baru 130 tenaga honorer Bawaslu yang diangkat menjadi PPPK. Bagja berharap pemerintah mempertahankan keberadaan tenaga honorer Bawaslu karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk mengawasi Pemilu 2024. Caranya bisa dengan memperbanyak formasi PPPK untuk Bawaslu atau dengan cara lainnya. "Kita ingin teman-teman honorer ini diselamatkan karena mereka sudah berjuang sejak tahun 2018 atau 2019," jelasnya. Sebagai pengingat, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Pemerintah lantas membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP itu menyatakan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun waktu lima tahun sejak beleid diundangkan. Regulasi itu diundangkan pada 28 November 2018 sehingga masa tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023. Dengan demikian, pegawai honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK harus dihapuskan pada 28 November 2023. Padahal, saat ini masih ada sekitar 1 juta lebih tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Termasuk di Bawaslu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: