KPU Akan Buat Aturan Sistem Proporsional Terbuka
Nomorsatukaltim.com – Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sistem pemilihan legislatif tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka. KPU memastikan bakal membuat regulasi teknis pemilihan legislatif sesuai sistem tersebut untuk digunakan dalam Pemilu 2024. "Ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu sesuai sistem proporsional daftar terbuka," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik melalui siaran pers, disadur Jumat (16/6/2023). Idham berujar, regulasi teknis mengacu pada UU Pemilu, yang sejak awal memang mengamanatkan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Regulasi teknis yang akan diatur, lanjut Idham, antara lain ihwal pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi, serta penentuan calon anggota legislatif terpilih. MK telah memutuskan putusan atas perkara 114/PUU-XX/2022 itu, kemarin. MK menyatakan menolak permohonan pemohon yang ingin sistem pemilu proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, pada Kamis (14/6/2023). Permohonan uji materi itu diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksono, dan lima koleganya. Mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu, bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan adalah calon anggota legislatif dengan nomor urut teratas. Sistem yang bertumpu pada partai ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. Adapun sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg maupun partai yang diinginkan. Caleg dengan suara terbanyak berhak duduk di parlemen. Sistem yang menitikberatkan personal caleg ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: