MK Putusukan Pemilu Tetap Gunakan Sistem Terbuka
Nomorsatukaltim.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023). Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Hasilnya, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan bagi anggota legislatif. Sikap itu diambil usai MK menimbang ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum. "UUD 1945 hasil perubahan tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," ujar hakim MK Suhartoyo. MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka lantaran lebih mendukung iklim demokrasi di Indonesia. Ini akan bertolak belakang jika sistem proporsional tertutup yang diterapkan. "Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis," tegas Suhartoyo. MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, di antaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya," ujar Usman. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem dan bekas wamenkumham Denny Indrayana sempat menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda kalau MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai. Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny sempat membocorkan putusan MK akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 telah berjalan menggunakan sistem proporsional terbuka. Lewat putusan ini, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut. MK mengakui konstitusi Indonesia tak pernah mengatur jenis sistem yang dipakai dalam pelaksanaan pemilu. MK menyadari pilihan sistem pemilu itu menjadi wewenang pembentuk undang-undang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: