KKP Permudah Migrasi Perizinan Kapal Perikanan

KKP Permudah Migrasi Perizinan Kapal Perikanan

Nomorsatukaltim.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan memberi kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap untuk bermigrasi perizinan, dari izin daerah menjadi izin pusat. Fasilitasi ini dilakukan dalam bentuk gerai perizinan usaha perikanan tangkap dan layanan online 24 jam. Layanan ini dilakukan diiringi komitmen pelaku usaha untuk bermigrasi perizinannya. Sebelumnya, terdapat empat unit kapal perikanan izin daerah yang ditangkap aparat penegak hukum karena melanggar jalur penangkapan ikan dan melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas 12 mil laut. “Sudah siap ya izin pusat agar dapat melaut di atas 12 mil,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di sela penyerahan simbolis dokumen surat izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan, dilansir Antara, Jumat (9/6/2023). Ia menyampaikan, dengan beralih perizinannya ke pusat maka otomatis akan dikenakan penarikan pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi yang akan memberikan keadilan berusaha. “Bayar PNBP-nya di belakang setelah ikan didaratkan, tidak lagi di depan sebagai syarat terbitnya SIPI,” imbuhnya. Pelaku usaha perikanan, Nazirin menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses migrasi perizinan kapal miliknya serta melakukan penangkapan ikan dengan mengikuti seluruh ketentuan. Tujuannya agar sumber daya dan usaha perikanan tetap berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat. “Pelayanan seperti ini sangat membantu, kami dapat mengurus sendiri dengan mudah tanpa melibatkan calo atau pengurus keagenan kapal,” ungkapnya. Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman mengatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memberikan fasilitasi dan percepatan pelaksanaan proses migrasi izin daerah menjadi izin pusat. Pelaksanaan gerai perizinan tersebut akan melayani dokumen kapal dan dokumen perizinan secara cepat dan terintegrasi yaitu SIUP, persetujuan pengadaan kapal perikanan, sertifikat kelaikan kapal perikanan, buku kapal perikanan, SIPI dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan. Adapun untuk percepatan proses migrasi perizinan berusaha tersebut telah diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan. Fasilitas kemudahan melalui SE ini diharapkan digunakan secara optimal oleh para pelaku usaha. (*/ Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: