Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Bisa Segera Dikebut

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Bisa Segera Dikebut

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah bisa segera dituntaskan.  Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Nidya Listiyono menyampaikan itu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (5/6/2023).

Ia menyebutkan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini perlu dibentuk karena turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Juga turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Jadi sudah seharusnya dituntaskan, karena ini memiliki kesinambungan, dan cantolan dari Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan," katanya. Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini pun berpandangan tidak perlu banyak yang digodok. Bisa saja mengadopsi bentuk baku PP Nomor 19 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hanya saja lebih fokus pembahasannya mengenai muatan lokal. "Poinnya yang dibahas mengenai muatan lokal saja, karena ini bentuknya kan sudah ada melalui PP itu," tegasnya. Ia menjelaskan, muatan lokal yang dimaksud seperti mengubah nomenklatur. Tepatnya dari pemasukan pemerintah kelurahan dan kecamatan menjadi pemasukan pemerintah desa, serta fungsi dan peran lembaga legislatif dalam tata kelola penganggaran. "Seperti pergeseran anggaran, ternyata salurannya tetap melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kemudian memberikan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara)," imbuhnya. (*/adv/dprdkaltim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: