Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Gelar Rapat dengan OPD
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengadakan rapat bersama Kepala BPKAD Kaltim, Biro Hukum dan DPMPD, Senin (5/6/2023).
Rapat tersebut membahas beberapa pasal pada Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Tiyo menyebutkan ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Sehingga, dari kesepakatan tersebut diakuinya menjadi langkah maju bagi pansus untuk kemudian akan dilakukan uji publik. Politisi Partai Golkar ini mengaku dalam penyusunan Raperda ini tentu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kemendagri. "Ini (PP) sudah dalam bentuk baku dari Kemendagri yakni lebih kepada pemerintahan desa dengan nomenklatur nya. Ya minimal masyarakat tahu bahwa kami memperjuangkan kelurahan dan kecamatan," jelasnya. Selain itu, dalam rapat tersebut pihaknya membahas soal peran DPRD Kaltim, menetapkan anggaran force majeure atau anggaran yang ditujukan dalam kondisi tertentu atau darurat. "Anggaran untuk kondisi tertentu atau darurat dengan memperhatikan syaratnya, ini juga menjadi pembahasan kami,” kata Tiyo. Selain itu juga, terkait dengan anggaran-anggaran yang proses penyaluran nya melalui TAPD. "Juga anggaran-anggaran yang proses salurannya tetap melalui TAPI, yang memberikan KUA-PPAS kepada badan anggaran DPRD Kaltim," imbuhnya. (*/adv/dprdkaltim23)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: