NasDem Tak Coret Johnny Plate dari Daftar Caleg
Nomorsatukaltim.com - DPP Partai NasDdem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang melekat pada kadernya, Johnny Gerard Plate. Dengan praperadilan, partai besutan Surya Paloh ini memastikan tidak akan mencoret nama Johnny dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diserahkan ke KPU. "Kalau praperadilan, asumsinya kan masih tetap jalan, sebagai bakal caleg NasDem masih tetap. Artinya dengan asumsi, stand point beliau tak bersalah," ujar Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, dilaporkan Rol Sabtu (3/6/2023). Pihaknya baru akan mengganti Johnny dengan nama lain jika sekjen NasDem nonaktif itu telah divonis bersalah. Willy menyampaikan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas tersangka Johnny yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Willy membantah kabar yang menyebutkan Johnny akan menjadi justice collaborator alias menjadi saksi pelaku untuk mengungkap detail kasus dugaan korupsi BTS itu. "Kami akan ajukan praperadilan atas status tersangka Johnny, bukan justice collaborator," ujarnya. Willy enggan memastikan apakah gugatan praperadilan itu telah diajukan atau belum. Ia hanya menyampaikan informasi soal praperadilan akan disampaikan di kesempatan lain. Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023), menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Johnny tengah menjabat sebagai Menkominfo dan sekjen NasDem. Johnny saat itu juga sudah didaftarkan NasDem sebagai bakal caleg DPR dengan Dapil NTT I. Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu angkat bicara ihwal kader Partai NasDem, Johnny Plate, tapi masih berstatus sebagai bakal caleg DPR. Bawaslu menyebut hal itu tidak masalah. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu, nama seseorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Adapun status Johnny kini baru tersangka, bahkan kasusnya belum disidangkan. "Johnny tersangka, belum diputus bersalah dan dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan. Jadi tidak masalah," ujar Rahmat Bagja. Meski begitu, Johnny bisa saja mengundurkan diri, atau DPP NasDem menggantinya dengan sosok lain dalam daftar bakal caleg. Pilihan itu berada di DPP NasDem. (*/ Rol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: