Wujudkan Kampung Bebas Narkoba, M Udin Gelar Sosper di Berau
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Desa Melati Jaya, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Jumat (2/6/2023).
Sosper ini, kata dia, sebagai upaya mewujudkan kampung yang bebas dari narkoba, Menurutnya, penyalahgunaan narkotika masih menghantui masyarakat hingga perdesaan. Karena itu, program sosialisasi ini menyasar wilayah perkampungan di Kabupaten Berau, sehingga masyarakat perlu tahu bahayanya narkoba. "Saya berharap, kegiatan ini bisa memberikan pemahaman masyarakat tentang narkoba, yang saat ini masih menjadi momok, baik di perkotaan hingga perkampungan maupun di pelosok," kata Udin, Minggu (4/6/2023). Tugas Pemerintah Daerah, tentu diharapkan mampu memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat. Utamanaya informasi bahwa penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya. "Makanya, koordinasi lintas lembaga, juga dituntut bisa berjalan dengan baik, karena penanganan bagi penyalahgunaan (pengguna) adalah upaya rehabilitasi," ujarnya. "Perda ini juga menjelaskan, upaya rehabilitasi melalui mekanisme wajib lapor bagi pecandu," sebutnya. Ia membeberkan ada sebuah lembaga yang bernama Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Lembaga inilah yang memfasilitasi pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik untuk korban penyalahgunaan narkotika anak di bawah umur maupun pecandu narkoba. "Hal tersebut untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," tutupnya. (*/adv/dprdkaltim23)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: