RS Muara Bengkal Kekurangan SDM dan Infrastruktur Penunjang

RS Muara Bengkal Kekurangan SDM dan Infrastruktur Penunjang

Kutim, nomorsatukaltim.com – Rumah Sakit (RS) Muara Bengkal belum bisa beroperasi karena minimnya sumber daya manusia dan infrastruktur. Padahal, RS sudah rampung 100 persen sejak Januari lalu. Hal itu disebutkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim dr Bahrani Hasanal Sesuai tipenya, RS Muara Bengkal merupakan tipe D yang membutuhkan minimal 141 orang sumber daya manusia. "Baru dapat 23 orang. Karena itulah maka kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM terkait tenaga SDM," tegasnya ditemui awak media usai menghadiri Rakor Kesiapan Operasional Rumah Sakit (RS) Muara Bengkal di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Rabu (31/5/2023). Selaras denan itu, pemenuhan anggaran juga menjadi pekerjaan rumah lainnya. Dari sisi infrastruktur, daya setrum listrik PLN dan ketersediaan air bersih juga disebut masih kurang. "Itu kita sudah bersurat untuk dapat menambah daya di sana jadi 60 MW juga soal air dari Dinas PUPR sudah akan dilaksanakan penyambungan pipa sekitar 6 kilometer dari sumbernya ke RS Muara Bengkal. Sekarang sih kita kerja sama dengan PDAM menyuplai dengan tangki air, tentu itu tidak maksimal kalau bisa mengalir sendiri," ulasnya. Lain hal, Dinkes ingin memperluas areal lahan yang kini seluas 2 hektare. Lahan kosong di samping RS rencananya akan dibangun perumahan untuk tenaga medis. “Soal akses juga menjadi perhatian karena letak RS jauh dari permukiman. Jika dokter berangkat cukup jauh juga nanti susah," bebernya. Dinkes juga membahas terkait perizinan yang masih kendala pada pemenuhan tenaga medis dan SDM penunjang lainnya. "Kalau tenaga sudah siap, ada izin pendukung yang belum jadi bisa ada pernyataan. Jadi izin keluar dengan pernyataan akan menyelesaikan izin-izin yang belum selesai termasuk izin bangunan dan lainnya," ujarnya Persoalan lain adalah susahnya mencari dokter spesialis. Hal ini disebut karena tawaran honor yang rendah dari daerah lain. Yang disebut-sebut antara Rp 60 - 70 juta. “Kita masih dengan Perbup 2019 yakni sebesar Rp 40 juta. Inilah kami mau usulkan ke depan sekitar Rp 60-65 juta juga, jadi begitu kita mengisi aplikasi untuk tawaran kepada dokter spesialis yang baru lulus dengan honor segitu, mungkin akan menjadi daya tarik mereka mau datang," urainya. "Maka dari itu, kami akan mencari aturan itu dan agar perubahan itu dikabulkan rencana beberapa dokter spesialis untuk RS tipe D minimal harus 4 orang ditambah anestesi, yaitu penyakit dalam, anak, bedah dan kandungan, jadi karena bedah dan kandungan itu harus melaksanakan operasi harus ada anestesinya," tutupnya. (*/adv/kutim23_kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: