Rumuskan Penangkapan Ikan Terukur, KKP Kumpulkan Kepala Dinas
Nomorsatukaltim.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, mengumpulkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan seluruh provinsi. Pertemuan itu dilakukan di Jakarta, untuk merumuskan kebijakan ihwal penangkapan ikan terukur. Sekaligus memperkuat sinergi para pemangku kepentingan khususnya antara pemerintah pusat, daerah, dan akademisi. Ada sejumlah rumusan yang disepakati di pertemuan itu. Pertama, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta seluruh peserta mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur serta siap berkontribusi dalam penyusunan peraturan turunannya untuk menjawab tiga tujuan utama. "Yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pembangunan dan pengembangan ekonomi lokal; menjaga keberlanjutan sumber daya ikan; serta penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan," tulis keterangan hasil pertemuan KKP dan daerah, Selasa (30/5/2023). Kedua, akan dilakukan analisis dan evaluasi terhadap keberadaan kapal penangkapan ikan, antara lain melalui gerai perizinan, pelaksanaan survei, dan studi literatur. Ketiga, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi bersepakat mendorong agar Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan memastikan ukuran gross tonnage kapal. Keempat, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dan penarikan PNBP sumber daya alam perikanan paska produksi, perlu dilakukan pengumpulan data kapal perikanan dan data nelayan serta pelaku usaha penangkapan ikan secara rinci by name by address. "Kelima, Pemerintah Pusat dan Daerah perlu bersinergi dan segera mengimplementasikan perizinan berusaha penangkapan ikan berbasis kuota sebagaimana mandat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur," sambung keterangan itu. Pemerintah Provinsi bersepakat melakukan migrasi perizinan kapal perikanan yang selama ini beroperasi di atas 12 mil. Dan menggunakan izin daerah menjadi izin pusat sesuai ketentuan perundangan. "Langkah yang perlu dilakukan antara lain gerai perizinan berusaha penangkapan ikan dan pelayanan buku kapal perikanan di daerah, setelah mendapat usulan jumlah kapal perikanan dari masing-masing Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi," tulis rumusan itu. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi akan melakukan identifikasi dan melaporkan nama pelabuhan perikanan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Yang nantinya diusulkan sebagai pelabuhan pangkalan PNBP Pascaproduksi dan/atau nominasi pelabuhan pangkalan penangkapan ikan terukur. "Data dimaksud akan disampaikan melalui surat resmi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dilengkapi dengan data dukung yang memadai," tambah keterangan itu. Keputusan lainnya juga disepakati berkaitan kerja sama anggaran untuk pengembangan Kampung Nelayan Maju, kerja sama antara pemerintah antara Universitas dan pemerintah, dan mendata permasalahan masing-masing zona penangkapan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: