MK Bantah Dugaan Kebocoran Sistem Pemilu

MK Bantah Dugaan Kebocoran Sistem Pemilu

Nomorsatukalrim.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. Perkara itu ihwal gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. "Dibahas saja belum," tegas Fajar, Senin (29/5/2023). Ia memastikan, berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat nanti pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Setelah itu, lanjut Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. "Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya. Fajar menegaskan hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan itu sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia. Sebelumnya, mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif, yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. "Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Ahad (28/5/2023). Dalam cuitannya, Denny sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya. Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (*/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: