Amiruddin Sosialisasi Taat Pajak di Desa Lolo
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Amiruddin, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No. 1/2011 tentang pajak daerah di Desa Lolo, Minggu (28/5/2023).
Amiruddin mengatakan, lima jenis pajak yang diatur dalam Perda tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. "Ini menjadi pendapatan asli daerah di Kaltim, yang dananya digunakan untuk pembangunan," tuturnya. Menurutnya untuk tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 7 triliun. Dari penerimaan pajak tersebut nantinya akan dikembalikan ke masyarakat, dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur lainnya di desa. "Memang manfaatnya tidak bisa dirasakan langsung, tetapi dalam bentuk pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat," katanya. Pada tahun 2023, Pemprov Kaltim menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,3 triliun, dari bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp1,2 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp 4,2 triliun, pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp 15 miliar. Untuk pajak rokok, di mana pemerintah daerah menerima bagi hasil pajak itu, berdasarkan perhitungan tertentu dan Kaltim akan menerima kurang lebih Rp 250 miliar. "Makanya, saya mengajak masyarakat Desa Lolo untuk taat pajak dan berkontribusi dalam pembangunan daerah," harapnya. Sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa Lolo Jumadi dan Kepala BPBD Desa Lolo Nasimah. Pun hadir dua narasumber yakni Ririn Restiana selaku analis keuangan pusat dan daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser dan Ropi’i selaku Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo. (adv/dprdkaltim23)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: