KPU Jabarkan Lima Warna Surat Suara
Nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum melakukan uji publik tiga rancangan peraturan KPU. Rancangan PKPU ini terkait perlengkapan pemungutan suara, dan surat suara untuk pemilihan umum. Rancangan PKPU itu menjabarkan lima warna penanda surat suara, yang akan digunakan untuk Pemilu 2024. Anggota KPU RI Yulianto Sudrajad menjabarkan, kelima warna itu: abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau. Ia menjelaskan, surat suara berwarna abu-abu menandakan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden. Warna merah digunakan untuk surat suara pemilu anggota dewan perwakilan daerah atau DPD. Warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR. "Warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi, dan warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," jelas Sudrajad, Sabtu (27/5/2023). Nantinya surat suara akan diberi pengaman berupa mikroteks atau tulisan yang sangat kecil. Menurutnya, mikroteks digunakan sebagai pengaman untuk menjamin keaslian surat suara. Ia menjelaskan, rancangan PKPU soal logistik pemilu didasarkan ketentuan Pasal 277 ayat (6), Pasal 279 ayat (1), Pasal 281 ayat (3), Pasal Pasal 297, Pasal 298 ayat (5) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 33/2018, dan Perppu Nomor 1/2022 tentang Pemilu. Adapun logistik pemilu, Sudrajad berujar, akan dibagi menjadi tiga bagian. Yakni perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. (*/MI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: